Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil Meringkus lima orang diduga pelaku Judi kartu remi
BATHIN SOLAPAN- Sabtu 02 November 2024 sekira pukul 01.45 WIB Team Opsnal Polsek Mandau berawal melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya TP. Judi kartu Remi (TKP) di Jl. Simpang Puncak KM. 3 Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Setelah melakukan pengintaian di TKP sekira pukul 02.00 WIB team berhasil mengamankan 4 orang pelaku diduga sedang bermain judi kartu remi (song) dan 1 orang sebagai penyedia tempat dengan barang bukti berupa adanya Kartu Remi merek Great warna merah.
Di antaranya MS (1969) Warga Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, S (1975) Kisaran (Sumut) dan JS (1981) Asahan (Sumut) dan RA (1974) Urung Purba serta MY (1978) Desa Boncah Mahang. Sedangkan Peran tersangka ini M. pemain kartu, S pemain kartu,JS pemain kartu.RA pemain kartu, M. Y penyedia tempat dalam bermain judi.
Tim juga berhasil mengamankan BB berupa 2 (dua) Set Kartu Remi merek Great warna merah. Uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah). Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah Kaleng atau biasa disebut uang Tong untuk pemilik warung.1 (satu) buah kotak kartu Remi merek Great warna merah.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam bermain judi. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut." Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka ini Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana,"Pungkas Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui Team Opsnal kanit reskrim.