Teks foto : Pemerintah Desa Air Kulim Saat Menggelar Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Bathin Solapan Tahun 2024.
BATHIN SOLAPAN- Penegasan batas desa adalah proses untuk menentukan batas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Kemudian memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa tersebut.
Selasa 17 Desember 2024, bertempat di Aula desa tersebut, di laksanakan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan batas desa di Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam rapat tersebut, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, di Wakili Deni, Pj kepala Desa Air Kulim, Suryati, Plt sekdes,Safrijal Riyanto, ketua BPD, Suprno, Kadus,ketua RT dan RW se Desa Air Kulim, tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMD, tokoh Pemuda KT, Babisa dan Bhabinkamtibmas, berikut nara sumber, Adrian Irnanda Pratama, S.Sos., M.B.A,Dosen/3.C Politeknik Bengkalis, serta seluruh peserta sosialisasi.
Pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. dalam pertemuan tersebut Pj Kepala Desa Suryati, menyambut baik terlaksananya kegiatan ini, “ tentunya ini menjadi peluang dan suatu kesempatan Desa Air Kulim. Semoga dapat meningkatkan ikatan tali silaturrahim dan kerjasama, sehingga diharapkan kedepan dapat membawa kemajuan pembangunan yang lebih baik, khususnya di desa Air Kulim,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari desa, desa mempunyai kewenangan tertentu terikat dengan batas wilayah masing-masing desa itu sendiri. Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan menyambut baik dan mendukung kegiatan Delineasi Batas Desa, di Desa Air Kulim yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bengkalis dan juga dari Tim Politeknik Negeri Bengkalis.
Kemudian Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menjadi sangat penting, dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah, sehingga akan tercipta tertib administrasi pemerintahan terlebih lagi dalam administrasi pertanahan,”ucap DPMD Bengkalis,"Deni." Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan penegasan batas Desa dalam hal ini yang disampaikan oleh nara sumber Politeknik Negeri Bengkalis, "Andrian.