• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Diskominfotiks Rohil Sosialisasikan Penguatan Layanan PPID Dalam Upaya Penyelenggaraan Kabupaten Informatif

    Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T05:16:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Diskominfotiks Rohil Sosialisasikan Penguatan Layanan PPID Dalam Upaya   Penyelenggaraan Kabupaten Informatif 


    Diskominfotiks Rohil -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil melaksanakan sosialisasi penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik selaku PPID Kabupaten Rokan Hilir maupun PPID Instansi Vertikal serta Sekolah tingkat SMA sederajat, Kamis (12/12/2024) di aula salah satu hotel di Kota Bagansiapiapi, Rohil Provinsi Riau.

    Sosialisasi penguatan layanan PPID yang dibuka secara resmi oleh pembina PPID, Bupati Rohil Afrizal Sintong yang diwakili Asisten II Muhammad Nur Hidayat tersebut menghadirkan ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Riau, Tatang Yudiansyah sebagai narasumber serta di hadiri Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, Kabid IKP Diskominfotik Juni Rahmat sebagai moderator kegiatan serta dihadiri Kepala  dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil atau yang mewakilinya, Camat dan Kepala Sekolah SMA sederajat atau yang mewakili, Kasi Humas dan Informasi Diskominfotik Rohil Irfai serta staf Diskominfotik lainnya.


    Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Rohil Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan pidato pembina PPID Rohil Afrizal Sintong mengatakan bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di bidang publik, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga merupakan bagian visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Rohil yang tertuang dalam misi kelima  yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.

    " Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku Pembina PPID, saya sangat mendukung penuh acara ini dan juga pengelolaan layanan PPID di Kabupaten Rohil ini merupakan salah satu tombak terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, jujur, transparan. Ini demi terciptanya Pemerintahan yang baik sebagai diamanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " kata Muhammad Nur Hidayat.


     Lanjutnya," kita berharap kegiatan ini bukan hanya sampai di sini saja, tetapi harus ada tindak lanjut ke depan sehingga layanan PPID Kabupaten Rokan Hilir terus berkembang dan terlaksana dengan baik sehingga terciptanya pemerintahan  Kabupaten yang informatif sebagaimana yang telah kita terima pengakuan ini melalui penganugrahan KIP di Riau tahun 2024 dengan predikat informatif," ungkapnya.


    Predikat Kabupaten Informatif terang Muhammad Nur Hidayat merupakan pencapaian yang  luar biasa, untuk itu atas nama Pemerintah Rohil dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PPID utama dan PPID pelaksana yang telah bekerja keras demi mewujudkan pemerintah Rohil yang informatif.


    "Predikat informasi bukan hanya sekedar penghargaan, namun mempunyai tanggung jawab moral yang besar terhadap pelaksanaannya yang menuntut kita untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kita memang pantas mendapatkan predikat itu, dengan terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat agar lebih maksimal serta terintegrasi," pesannya.

    Sebelumnya, Kadis Kominfo Rohil, Indra Gunawan dalam penyampaiannya pada acara sosialisasi penguatan layanan PPID Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 mengatakan bahwa Dinas Kominfotiks Rohil selaku sekretariat  PPID melaksanakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik selaku PPID, baik kepada PPID Kabupaten Rohil maupun kepada PPID yang ada pada instansi vertikal di lingkungan Pemkab Rohil terutama instansi yang menerima hibah dari Pemda.


    " Kegiatan sosialisasi penguatan layanan PPID Tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo Rohil untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada PPID Kabupaten Rohil sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."


    " Diskominfotiks Rohil selaku sekretariat layanan PPID Kabupaten Rohil dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi penguatan layanan PPID tahun 2024 ini mengangkat tema " mengawal informasi daerah yang akuntabel sesuai dengan standar layanan informasi publik," kata Indra Gunawan 


    Indra Gunawan berharap dengan mengangkat tema ini dapat mendorong badan publik semangat dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggung kan sehingga terciptanya kepercayaan publik kepada pemerintah," kata Indra Gunawan.


    Dikatakan Indra, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat pengelolaan PPID di Rohil belum maksimal baik di tingkat Kabupaten Rohil maupun pada instansi -instansi vertikal di Lingkungan Pemkab Rohil. Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi tentang tugas dan tanggung jawab sebagai badan publik.


    Selain itu, Indra juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini terjadi peningkatan permohonan informasi yang masuk ke PPID utama Kabupaten Rohil yaitu sebanyak 29 permohonan dan 12 permohonan diantaranya sudah terdaftar pada sidang sengketa informasi publik.


    "Hal ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sangat tinggi dan kita sebagai badan publik harus siap menghadapi tantangan inidan bersedia menyediakan akses keterbukaan informasi publik untuk masyarakat sesuai yang diamanatkan pada UU KIP nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik," ungkapnya.


    Acara diakhiri dengan penyampaian materi  oleh ketua KI provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada peserta terkait pemahaman keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik serta fungsi KI dan PPID di daerah  dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. (Rls)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +