Teks foto : Kemenko Polkam Bahas Perkembangan Pelaksanaan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam), melalui Asisten Deputi Koordinasi HAM, menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 23 kementerian dan lembaga terkait.
Brigjen TNI Arudji Anwar, S.H., M.H., selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pelaksanaan (P5) HAM. "Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat masih berlaku dan kini telah memasuki tahun kedua implementasinya," tegas Arudji, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Arudji memaparkan bahwa untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi berjalan sesuai arahan Inpres No. 2 Tahun 2023, telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Namun, masa tugas tim tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Rapat ini juga membahas sejumlah kendala yang dihadapi dalam implementasi rekomendasi setelah berakhirnya masa tugas Tim Pemantau PPHAM.
"Diharapkan melalui rapat ini, pemerintah dapat mempercepat penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, sekaligus mengatasi tantangan yang muncul untuk memastikan hak-hak korban, " tegas Arudji
Rapat dihadiri sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Prof. Akhmad Muzakki, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), anggota Tim PPHAM 2002 dan anggota Tim Pemantau PPHAM 2023; Fajrimei A. Gofar, Staf Khusus Menteri HAM; Dr. Abdul Haris Mendawai, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM; serta Sri Suparyati, S.H., LL.M., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Humas Kemenko Polkam