Teks foto: Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Dalam Upaya Mendalami Informasi Peraturan dan Perundang-Undangan Tenaga Kerja.
Pekanbaru, - Menindaklanjuti perusahaan yang tidak memperhatikan hak-hak pekerjanya baik itu upah, jam kerja, keselamatan kerja dan hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan penjajakan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau di Pekanbaru terkait fungsi dan wewenang tenaga kerja pengawas Provinsi, pada Jumat (29/11/2024).
Turut hadir dalam Konsultasi tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan yang turut mendampingi kegiatan Komisi I dalam mendalami peraturan dan pengawasan terhadap Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bengkalis, karena masih banyak perusahaan yang tidak taat peraturan bahkan ada perusahaan yang belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.
"Dalam hal ini perlu adanya kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dalam membenahi dan mendata setiap perusahaan yang ada supaya perusahaan tidak sesuka hati dalam menjalankan perusahaannya tanpa memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ketua Komisi I Tantowi Saputra Pangaribuan menyampaikan untuk mendalami lebih dalam terkait dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh dinas tenaga kerja provinsi dalam memberikan pegawasan dan saksi terhadap perusahaan yang tidak taat dengan Perda yang telah di bentuk.
"Kami berharap dengan adanya pertemuan ini bisa menambah wawasan dan informasi dalam memberi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di lingkungan Kabupaten Bengkalis karena telah banyak himbaun dan aduan masyarakat yang bekerja di perusahan yang mana upah dan jam kerjanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan tenaga kerja, hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.
Disamping itu, Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Surya Bayu menjelaskan bahwa pada prinsipnya mereka berkomitmen dalam menanggapi setiap laporan permasalahan tenaga kerja yang masuk di mana setiap permasalahan yang disampaikan akan di pilah sesuai dengan bidang yang menangani permasalahan tersebut.
Untuk saat ini kasus yang banyak ditangani adalah saat mengklaim BPJS, di Kabupaten Bengkalis tahun ini ada tiga kali kejadian dalam pengurusan BPJS Tenaga Kerja, perlu adanya pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja karena perlu didasari dengan bukti yang kuat.
Anggota komisi I Surya Riski mempertanyakan program yang dijalankan oleh Disnaker Provinsi dalam menanggapi setiap pelaporan yang disampaikan oleh tenaga kerja dengan berbagai macam kasus, apakah bisa tenaga kerja yang bekerja di perusahaan Kabupaten langsung melapor ke provinsi tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten serta apa yang membedakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dengan dinas Tenaga Kerja Provinsi begitu juga dengan upah tenaga kerja yang gajinya di bawah UMK sedangkan mereka berkerja di perusahaan.
Agustiarwirman Pengawas Madia Tenaga Kerja Provinsi Riau menjelaskan untuk kita ketahui bersama di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau ada dua bidang yaitu pengawasan dan hubungan industrian sedangkan di kabupaten tidak ada, hanya sifatnya mediasi, jadi yang membedakan antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten hanyalah kewenangannya saja, tetapi dalam penanganan tenaga kerja ini ada sifatnya normatif dan sanksi hukumnya diselesaikan di bidang pengawasan tenaga kerja."Intinya apabila permasalahan tenaga kerja di perusahaan tersebut masih bisa diatasi dengan mediasi maka diselesaikan disitu saja, jangan sampai di perpanjang kecuali kasusnya besar," tambah Bayu.
Agustiarwirman menyarankan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis dalam mengawasi perusahan untuk saling bekerja sama dengan Satpol PP dan langsung turun ke lapangan serta melakukan sosialisasi dalam menegakkan Perda di perusahaan.
Horas sitorus anggota Komisi I menambahkan banyak laporan masyarakat yang di pecat semena-mena oleh perusahan sampai tidak dibayarkan pesangonnya sama sekali, dalam hal ini menjadi perhatian bersama untuk mencari solusinya dan ketegasan Dinas Tenaga Kerja dalam mengawasi perusahan yang tidak taat dengan aturan yang telah didirikan.
"Dengan adanya konsultasi ini bisa memberikan solusi kepada kita dalam membangun suatu Perda bukan hanya dijadikan panduan tapi dijalankan isi dari Perda tersebut karena telah banyak keluh kesah masyarakat yang harus kita bantu terutama pada perusahaan yang tidak mau taat pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja," ucap Hj. Zahraini Wakil Ketua Komisi I.
Sekretaris Komisi I, Dapot Hutagalung juga menyatakan semua pihak harus lebih tegas dalam melakukan peninjauan di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis, jangan hanya menerima data tetapi langsung turun ke lapangan menjemput bola dalam membina dan memberikan peluang tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan yang berdiri di daerah, karena masih banyak perusahaan yang menerima tenaga kerja luar dibandingkan tenaga kerja lokal.
Diakhir pertemuan Surya Bayu kembali mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa mereka siap membantu setiap permasalahan tenaga kerja, tidak harus langsung bertatap muka bisa langsung melaporkan permasalahannya di Website Disnaker Provinsi Riau pada kolom pengaduan permasalahan tenaga kerja yang akan ditanggapi sesuai dengan bidang permasalahannya.