• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Laporan Resmi KPK TIPIKOR: Membongkar KORUPSI Dana BOS 2020-2021 di SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan

    Rabu, 25 Desember 2024, Desember 25, 2024 WIB Last Updated 2024-12-25T08:26:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Teks foto : Ketua KPK TIPIKOR: Membongkar KORUPSI Dana BOS 2020-2021 di SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan


    Rokan Hilir, Riau – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) kembali menyoroti tabir misteri kejanggalan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fokus utama adalah pada penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021 di SMP Negeri 1 Bangko, Kecamatan Bangko, dan SDN 001 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


    DR. Marwan S.Ag, SH, AP, M.Hum, MA, Ketua Umum Yayasan DPP KPK TIPIKOR, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR, untuk melaporkan langsung kasus ini kepada Andi Adikawira Putra SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir. Sampaikannya kepada awak media ini melalui press release tertulisnya, Minggu, Pukul: 16:00 WIB (22/12/2024).


    Arjuna Sitepu menegaskan bahwa semangat para penggiat anti korupsi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi harus tetap digelorakan sepanjang masa. Tindak pidana korupsi merupakan “Kejahatan Luar Biasa” yang secara tegas diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.


    Temuan ini resmi disampaikan melalui laporan elektronik kepada Andi Adikarya Putra SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dengan tembusan kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, ungkapnya.


    Lebih lanjut, Arjuna Sitepu mengingatkan para kepala sekolah bahwa informasi publik wajib diperlihatkan kepada masyarakat, baik dengan cara diminta atau dipaparkan di area sekolah. Hal ini telah diperjelas pada Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terangnya.


    Laporan elektronik ini juga diperkuat berdasarkan amanat PP No. 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, jelasnya.


    Arjuna Sitepu kembali menegaskan bahwa pihaknya mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menelusuri dan membongkar kasus kejahatan luar biasa ini. Ia juga menyoroti penerimaan dana BOS tahun 2020-2021 di SMPN 1 Bangko dan SDN 001 Panipahan, yang dibungkus dengan berbagai kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), administrasi sekolah, pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, asesmen/evaluasi pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pembayaran honor, uraikannya.


    Disinyalir adanya kejanggalan pada penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan dugaan kegiatan fiktif, pengalihan, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah, tegasnya.


    “Informasi yang sudah kami himpun sesuai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), jelas ada kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta,” tutur Arjuna Sitepu dengan nada menantang.


    Arjuna Sitepu, yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), berulang kali menegaskan, terkhusus pada dunia pendidikan agar semua berhak tauh, pentingnya semangat keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, pungkasnya


    Hingga berita ini terbit, Kepala Sekolah SMPN 1 BANGKO dan Kepala Sekolah SDN 001 PANIPAHAN dihubungi di nomor 08127636xxxx dan nomor 08228560xxxx untuk oservasi dan konfirmasi oleh Arjuna Sitepu, melalui panggilan/pesan whatsaap, namun tidak dijawab, sampai nomor Arjuna Sitepu di Blokir oleh Kepala Sekolah SMPN 1 BANGKO. Ungkapnya.


    Terakhir, Arjuna Sitepu meyakinkan bahwa beberapa temuan lainnya di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK akan segera disampaikan secara resmi melalui laporan elektronik ke Kejaksaan Negeri, tutupnya. ( Laporan TIM  KPK TIPIKOR )"

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +