Keterangan Gambar : Pj Kepala Desa Pematang Obo Saat Menggelar Sosialisasi dan Pemberian Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Kepada Masayarakat
BATHIN SOLAPAN– Pemerintah Desa Pematang Obo bersama UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Bathin Solapan menggelar sosialisasi dan Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan di kantor Desa setempat.Kecamatan Bathin Solapan,Pada Senin,30 Desember 2024. Kegiatan ini melibatkan pengurus RT,RW, PKK,Kepala Dusun, kader posyandu,BPD,sekertaris desa, Ketua Karang Taruna, Bhabinkamtibmas,dan Puluhan warga Pematang Obo sebagai peserta.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala UPT Dinas dukcapil Kecamatan Bathin Solapan, Yusdel atau yang mewakili. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap melalui sosialisasi ini masyarakat peduli terhadap dokumen adminduk yang dimiliki. Sehingga tidak ada lagi yang memiliki NIK ganda, permasalahan elemen data di Kartu Keluarga maupun di dokumen adminduk lainnya.Mari validkan data, agar tidak ada lagi permasalahan seperti NIK ganda, nama yang tidak sesuai di KK, dan buku nikah, dan lainnya,” terang pejabat yang akrab disapa Yusdel.
Saat ini UPT Disdukcapil telah melakukan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Desa Pematang Obo terkait dengan perubahan elemen data dalam buku nikah."Apabila ada ketidaksamaan nama di buku nikah dengan dokumen negara lain, seperti ijazah, dapat merevisi buku nikah cukup menggunakan akta kelahiran.
Pj kepala Desa Pematang Obo, Har zulkifli saat di tanya wartawan kabar lintasriau.com, menegaskan, pentingnya melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian hingga memprosesnya sampai terbit akta kelahiran dan kematian.Kemudian pelaporan dan memproses hingga terbit akta tersebut dapat membantu Disdukcapil dalam memperbarui data kependudukan.
Apabila ada perubahan data, mungkin ada kelahiran atau kematian, mohon segera laporkan ke Desa dan Disdukcapil, agar bisa dicatat dan diterbitkan akta."Apabila tidak dicatatkan,hal itu memengaruhi data, sehingga data tidak sinkron dengan kenyataan.
“Misalnya, sudah meninggal tapi masih tercatat di dalam KK. Ini tentu masih belum terhapus di BPJS, jadi masih harus bayar iurannya.Kemudian warga belum memiliki e-KTP dan KK serta Akta kelahiran mohon segera di urus, sebab dokumen kependudukan ini sangatlah penting."Ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pemuktakhiran data pemilih nantinya.
“Masih banyak masyarakat hanya lapor ada kematian ke desa, namun tidak sampai mengurusnya jadi akta kematian. Apabila hanya lapor saja dan tidak dibuatkan akta di data kependudukan, itu masih tercatat, belum terhapus. Maka saya mohon diproses sampai terbit akta. Inilah tujuan Pemerintah Desa melakukan kegiatan sosialisasi dan Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada warga masyarakat desa Pematang Obo.
Turut Hadir Kasi Pemerintahaan Desa Taher, dan sejumlah Perangkat Desa, Tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh undangan lainya.