masukkan script iklan disini
Upaya Mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Sat Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Meringkus Pria Pengedar Sabu 43.72 gram.
BENGKALIS - Pada Pengungkapan sebelumnya, Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 23.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DN Alias E atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu, Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu tersebut.DN menerangkan mendapatkan sabu dari Tsk RH Alias G (26) (sudah tertangkap).
Setelah diperoleh informasi yang akurat Kamis 12 Desember 2024 sekira pkl. 09.30 wib target berada dibelakang rumah jalan Gajah Mada km.11 (TKP) Kelurahan Titian Antui Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka DN ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 43.72 gram, dan 1 (satu) unit timbangan, dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo reno warna hijau.
Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial S (dalam lidik). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,hasil tes urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.
Dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/197/XII/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Desember 2024.Kemudian pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."ujar Ka satnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH.