Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur, Pria (57) Akhirnya Di Tangkap Polisi.
BENGKALIS - Pengungkapan perkara tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Terhadap pelaku BR Bin H (57) berhasil di amankan Polisi (TKP) di Jalan Panglima Minal RT.001 RW.001 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. Senin 16 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB. Kemudian Penangkapan Pelaku di sebuah kedai Jalan teluk latak Desa Teluk latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan Pelapor dalam kasus tersebut Ben, dan saksi Bento W. Sedangkan korbanya berinisial (QA) 8 tahun. Dan Barang Bukti Rekaman Vidio Durasi 22 Detik Baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pelecehan.
Sementara itu Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat reskrim AKP Gian Witama Jonimandala menceritakan kronologi singkat kejadian, berawal pada hari Senin 16 desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB Pelapor dihubungi oleh istri Pelapor bahwasanya Anak Pelapor dipegang oleh bapak-bapak tidak dikenal, lalu dicium dan (pelaku) membuka celananya sendiri dengan maksud memperlihatkan kemaluanya. Di saat Pelaku melihat korban dalam keadaan panik. Pelaku pun melepaskan tangan korban dan meninggalkan korban lari menggunakan sepeda berwarna merah miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Kemudian kronologi Penangkapan tersangka. Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor dan viralnya kejadian tsb di media sosial. Team Opsnal dengan cepat bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
Informasi dari masyarakat, bahwasanya terduga pelaku sedang berada di sebuah kedai kosong di desa teluk latak. Selanjutnya team melakukan penggerebekan terhadap kedai tsb. Dan berhasil menangkap terduga pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak anak perempuan / korban sesuai dengan LP. bersamaan itu ditemukan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Pelaku juga mengakui pernah ditahan (residivis) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur (kasus yang serupa) selama 5 tahun. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.