Teks foto : Dua Pria (Tersangka) Pengendar Narkotika Jenis Pil Extacy 130 Butir, dan Kurir Sabu, Di Tangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis.
BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil ungkap kasus Tindak Pidana narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dengan berat 47,97 Gram pada hari Rabu 8 Januari 2025,pukul 18.00 Wib.(TKP) di Jalan Nusa indah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/ 2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 8 Januari 2025.Terhadap tersangka EF Als E (33) Warga Kelurahan Gajah Sakti. Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Adapun barang bukti (BB) ikut di amankan 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 (dua) butir dan 1 (satu) butir berlogo minion warna hijau. 1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna orange jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir.1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna hijau jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir.1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam biru.Uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah). (buah) bh kotak rokok merk sampoerna dan 1 (satu) unit sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol. BM 57XX DAR.
Kemudian kronologis penangkapan tersangka EF tepatnya 8 Januari 2025 Kasat Resnarkoba IPTU DONI BINSAR, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan nusa indah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2 IPDA DONI, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan di Jl. Nusa indah Kel. Air jamban kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Selanjutnya tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 (dua) butir dan 1 (satu) butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna orange jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna hijau jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir ditemukan didalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR. Kemudian 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong celana tsk.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal-usul pil extacy tsbt dan Tsk mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari B (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. HASIL TES URINE Amphetamine (+).
________________________________
Selanjutnya di hari yang sama. Tepatnya Rabu (8/1/25) Satres narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus (TP)Narkotika jenis Sabu Berat 2,30 Gram sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Kelapapati Darat Gg. Zainah Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis (TKP). dan laporan Polisi Nomor : LP/A/2/l/2025/ SPKT:SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 8 Januari 2025.Terhadap tersangka MK Als (30) Warga Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pasal yang di sangkakan tersangka. Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berikut Barang Bukti (BB) dua paket narkotika diduga jenis sabu berat 2,30 gram.1 (satu) Unit Handphone.1 (satu) bh tas kecil.1 (satu) bh Sendok Sabu 1 (satu) bh Kotak Rokok.1 (satu) Unit Sepeda motor. Sedangkan kronologis kejadian tepatnya 8 Januari 2025. Kasat Resnarkoba IPTU DONI BINSAR, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati darat sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II IPDA DONI, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jl. Kelapapati Darat Gg. Zainah, lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum mengamankan seseorang tersebut.
Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil diamankan 1 (satu) orang pria setelah ditanyakan mengaku bernama MK als K. Barang bukti yang ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu berat 2,30 gram.1 (satu) Unit Handphone.1 (satu) bh Tas kecil.1 (satu) bh Sendok Sabu.1 (satu) bh Kotak Rokok.1 (Satu) Unit Sepeda motor. Saat di lakukan introgasi kepada tsk, ia mengakui bahwa narkotika tersebut ialah miliknya yang di dapat dari KH als A (dalam Lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. HASIL TES URINE : Methampetamine (+).