Teks foto : Gambar Uang Rupiah Palsu Buat Pembayaran, Dan Pelaku Pria (20) Berhasil Di Tangkap Polisi
DURI - Jumat 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki- laki berinisial RZ (20) sales diduga memiliki uang rupiah palsu di Jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis.
Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau dan Kapolsek Mandau melaporkan ke Kapolres Bengkalis,AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K memerintahkan Kapolsek Mandau AKP Primadona,SIK.M.Si untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, team opsnal polsek mandau langsung mengamankan pelaku (TKP). Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RA.
Dari tangan pelaku berhasil di temukan barang bukti berupa uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000. Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.
Kemudian Tindak Pidana dan Pasal yang di sangkakkan tersangka. Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.