Teks foto : Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Konsultasi ke BKN Regional XII Terkait Honorer dan PPPK
PEKANBARU - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti baru-baru ini mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan seputar tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kepulauan Meranti.
Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, S.M. (Fraksi Golkar), delegasi ini terdiri dari Wakil Ketua Tengku Zulkenedi Yusuf, S.E. (Fraksi PKS), Sekretaris Komisi I Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP. (Fraksi PPP Demokrat), serta anggota lainnya seperti H. Idris, M.Si. (Fraksi PKB), Siswanto, S.E. (Fraksi Gerindra), Jonny (Fraksi Nasdem), dan Noli Sugiharto, S.Psi. (Fraksi PPP Demokrat).
Rombongan diterima oleh Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kanreg XII BKN, Alex Sugara, bersama Kabid Integrasi Kepegawaian, Andri Febrian, serta staf Kanreg XII BKN. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi secara mendalam mengenai kebijakan dan regulasi terkait tenaga honorer dan PPPK.
Dalam sesi dialog, Alex Sugara menjelaskan bahwa kebijakan terkait PPPK adalah langkah pemerintah untuk menghapus sistem tenaga honorer. Seleksi PPPK diatur dalam berbagai regulasi, termasuk KEPMENPANRB Nomor 347, 348, dan 349. Alex memaparkan beberapa kriteria tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, di antaranya:
Guru dengan status P1, Tenaga Honorer kategori II dan D4 Bidan Pendidik yang telah lulus pada tahun 2023 serta Tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun aktif di instansi pemerintah.
Selain itu, tahap kedua seleksi PPPK saat ini memberikan kesempatan bagi tenaga Non-ASN yang sebelumnya gagal di tahap pertama, termasuk yang tidak lolos seleksi administrasi atau belum sempat mendaftar.
Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berharap mendapat pencerahan terkait proses seleksi PPPK serta solusi bagi permasalahan tenaga honorer yang belum terselesaikan. Ketua Komisi I, H. Hatta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja honorer agar dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian pemerintah.
"Masalah tenaga honorer dan PPPK ini sangat penting. Kami berharap dengan adanya konsultasi ini, kita bisa mendapatkan kejelasan serta langkah strategis untuk mendukung mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah," ujar Hatta.
Kunjungan ini juga menjadi bukti komitmen DPRD Kepulauan Meranti dalam memastikan kebijakan terkait tenaga kerja diterapkan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN yang diwakili oleh Alex Sugara juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 5593 Tahun 2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2024, hanya tenaga kerja yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat dianggarkan hingga pengangkatan sebagai ASN. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menghapus sistem tenaga honorer yang tidak sesuai dengan peraturan.
Lebih lanjut, UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65-66 menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau kontrak baru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika aturan ini dilanggar, PPK dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mendorong agar pelaksanaan tes PPPK/CPNS dapat dilakukan langsung di daerah. Selain mengurangi beban administrasi, hal ini juga dapat memberikan kemudahan kepada peserta, seperti pengurusan surat keterangan kesehatan rohani yang selama ini harus diurus di luar Kepulauan Meranti.
Alex Sugara menyatakan bahwa pelaksanaan tes di daerah dapat dilakukan jika pemerintah daerah mampu menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar BKN. Beberapa daerah seperti Kuantan Singingi, Natuna, dan Anambas telah berhasil melaksanakan tes secara mandiri, menjadi contoh yang bisa diikuti Kepulauan Meranti.
Selain itu, pihak BKN juga mempersilakan pemerintah daerah untuk membuka fasilitas layanan administrasi pasca kelulusan, sehingga peserta tes PPPK/CPNS tidak perlu bepergian jauh untuk mengurus dokumen pemberkasan.
Dalam dialog tersebut, Komisi I menyampaikan berbagai keluhan tenaga honorer, seperti:
Status tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK.
Kendala bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK.
Isu terkait mutasi dan jenjang karir bagi PPPK.
Ketidakjelasan sistem penetapan kuota dan formasi pada seleksi PPPK di daerah.
Ketua Komisi I, H. Hatta, berharap semua aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh BKN Regional XII dan diteruskan ke BKN pusat untuk mendapatkan solusi yang komprehensif.
Komisi I berkomitmen untuk membawa hasil diskusi ini ke forum internal DPRD guna mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis dalam mendukung tenaga honorer dan PPPK di Kepulauan Meranti.
"Kita ingin tenaga honorer yang telah mengabdi lama di daerah ini mendapatkan kejelasan nasib dan penghargaan yang layak. Dengan adanya konsultasi ini, kita harap kebijakan ke depan bisa lebih adil dan solutif," pungkas Hatta.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BKN, diharapkan berbagai tantangan terkait tenaga honorer dan PPPK di Kepulauan Meranti dapat terselesaikan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. (Humas Setwan)