• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Konsultasi ke BKN Regional XII Terkait Honorer dan PPPK

    Minggu, 12 Januari 2025, Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-12T22:49:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks foto : Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Konsultasi ke BKN Regional XII Terkait Honorer dan PPPK


    PEKANBARU - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti baru-baru ini mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan seputar tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kepulauan Meranti.

    Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, S.M. (Fraksi Golkar), delegasi ini terdiri dari Wakil Ketua Tengku Zulkenedi Yusuf, S.E. (Fraksi PKS), Sekretaris Komisi I Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP. (Fraksi PPP Demokrat), serta anggota lainnya seperti H. Idris, M.Si. (Fraksi PKB), Siswanto, S.E. (Fraksi Gerindra), Jonny (Fraksi Nasdem), dan Noli Sugiharto, S.Psi. (Fraksi PPP Demokrat).


    Rombongan diterima oleh Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kanreg XII BKN, Alex Sugara, bersama Kabid Integrasi Kepegawaian, Andri Febrian, serta staf Kanreg XII BKN. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi secara mendalam mengenai kebijakan dan regulasi terkait tenaga honorer dan PPPK.

    Dalam sesi dialog, Alex Sugara menjelaskan bahwa kebijakan terkait PPPK adalah langkah pemerintah untuk menghapus sistem tenaga honorer. Seleksi PPPK diatur dalam berbagai regulasi, termasuk KEPMENPANRB Nomor 347, 348, dan 349. Alex memaparkan beberapa kriteria tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, di antaranya:

    Guru dengan status P1, Tenaga Honorer kategori II dan D4 Bidan Pendidik yang telah lulus pada tahun 2023 serta Tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun aktif di instansi pemerintah.

    Selain itu, tahap kedua seleksi PPPK saat ini memberikan kesempatan bagi tenaga Non-ASN yang sebelumnya gagal di tahap pertama, termasuk yang tidak lolos seleksi administrasi atau belum sempat mendaftar.


    Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berharap mendapat pencerahan terkait proses seleksi PPPK serta solusi bagi permasalahan tenaga honorer yang belum terselesaikan. Ketua Komisi I, H. Hatta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja honorer agar dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian pemerintah.


    "Masalah tenaga honorer dan PPPK ini sangat penting. Kami berharap dengan adanya konsultasi ini, kita bisa mendapatkan kejelasan serta langkah strategis untuk mendukung mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah," ujar Hatta.


    Kunjungan ini juga menjadi bukti komitmen DPRD Kepulauan Meranti dalam memastikan kebijakan terkait tenaga kerja diterapkan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


    Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN yang diwakili oleh Alex Sugara juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 5593 Tahun 2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2024, hanya tenaga kerja yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat dianggarkan hingga pengangkatan sebagai ASN. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menghapus sistem tenaga honorer yang tidak sesuai dengan peraturan.


    Lebih lanjut, UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65-66 menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau kontrak baru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika aturan ini dilanggar, PPK dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


    Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mendorong agar pelaksanaan tes PPPK/CPNS dapat dilakukan langsung di daerah. Selain mengurangi beban administrasi, hal ini juga dapat memberikan kemudahan kepada peserta, seperti pengurusan surat keterangan kesehatan rohani yang selama ini harus diurus di luar Kepulauan Meranti.


    Alex Sugara menyatakan bahwa pelaksanaan tes di daerah dapat dilakukan jika pemerintah daerah mampu menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar BKN. Beberapa daerah seperti Kuantan Singingi, Natuna, dan Anambas telah berhasil melaksanakan tes secara mandiri, menjadi contoh yang bisa diikuti Kepulauan Meranti.


    Selain itu, pihak BKN juga mempersilakan pemerintah daerah untuk membuka fasilitas layanan administrasi pasca kelulusan, sehingga peserta tes PPPK/CPNS tidak perlu bepergian jauh untuk mengurus dokumen pemberkasan.


    Dalam dialog tersebut, Komisi I menyampaikan berbagai keluhan tenaga honorer, seperti:


    Status tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK.


    Kendala bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK.


    Isu terkait mutasi dan jenjang karir bagi PPPK.


    Ketidakjelasan sistem penetapan kuota dan formasi pada seleksi PPPK di daerah.


    Ketua Komisi I, H. Hatta, berharap semua aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh BKN Regional XII dan diteruskan ke BKN pusat untuk mendapatkan solusi yang komprehensif.


    Komisi I berkomitmen untuk membawa hasil diskusi ini ke forum internal DPRD guna mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis dalam mendukung tenaga honorer dan PPPK di Kepulauan Meranti.


    "Kita ingin tenaga honorer yang telah mengabdi lama di daerah ini mendapatkan kejelasan nasib dan penghargaan yang layak. Dengan adanya konsultasi ini, kita harap kebijakan ke depan bisa lebih adil dan solutif,"  pungkas Hatta.


    Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan BKN, diharapkan berbagai tantangan terkait tenaga honorer dan PPPK di Kepulauan Meranti dapat terselesaikan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. (Humas Setwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +