Melakukan Penganiayaan Terhadap Korbanya Gunakan Pisau Dapur.Akhirnya Pelaku Di Ringkus Polisi
BENGKALIS - Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 22.15 wib telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan di rumah korban Manaur Penjaitan, di Jalan Rokan Rt.004 Rw.011 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Saat itu pelapor (Elisabeth Deni Irmawati P) melihat korban sudah tergeletak di lantai rumahnya dengan bersimbah darah.Atas kejadian tersebut akhirnya korban di bawa ke rumah sakit Tursina. kemudian di rujuk kerumah sakit Pekanbaru.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Jonimandala S.T.K.,S.I.K M.H.melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K memerintahkan Team Opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan,kurang dari 12 jam pelaku berhasil di amankan.Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wib di toko Alfamart (TKP) di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Adapun pelaku berinisial SS.M.G.lalu dilakukan interogasi pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak 7 kali menggunakan pisau dapur stenlis, di bagian leher sebanyak 3 di bagian perut 4 tusukan. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan (BB) 1 bilah pisau dapur dan 1 bilah obeng Picak, yang sebelumnya di buang pelaku di parit tak jauh dari (TKP).Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.