Teks foto : Pelaku Cabul Sesama Jenis, Pria (23) Asal Kelurahan Pematang Pudu Di Tangkap Polisi
MANDAU - Pemuda berinisial R (23) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Mandau.Pemuda R berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau Rabu (15/1/25) karena diduga sebagai pelaku Cabul sesama jenis berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/16/I/2024/SPKT/RIAU/RES BKS/SEKMANDAU tanggal 13 Januari 2025 yang di laporkan warga berinisial MR (37) atas korban berinisial RA (13).
Bersama pelaku R juga diamankan barang bukti 1 Helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, 1 Helai celana Panjang warna hitam berbahan jeans dan 1 Unit Handphone.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago lewat press releasenya, Jumat (17/1/2025) kepada wartawan membenarkan penangkapan R diduga pelaku Cabul sesama jenis di Kelurahan Pematang Pudu Duri tersebut.
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti.
""Berdasarkan laporan Pelapor dan keluarga pelapor datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku, kemudian pada hari Rabu 15 Januari 2025 pada pukul 22.00 wib setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku mengakui perbuatannya," jelas AKP Primadona Caniago
Sementara itu, kronologi kejadian dikatakan Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Kosong, Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, orang tua korban mendapat laporan saksi bahwa korban telah di cabuli R.
"Korban mengatakan bahwa kemaluan korban dipegang oleh pelaku dan kejadian tersebut telah terjadi lebih kurang 3 kali dari bulan juli 2024 hingga terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB ," katanya.
Ditambahkan AKP Primadona Caniago,
korban mengatakan bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali. Dimana Pencabulan pertama terjadi sekitar bulan juni 2024 sekira jam 16.00 wib, di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu.
"Sementara pencabulan Kedua, Ketiga dan Keempat terjadi sekitar pukul 16.00 wib dengan tanggal, hari bulan yang mana korban tidak ingat lagi di Pos Ronda yang berada di Jalan Melati Kelurahan Pematang Pudu," paparnya.
Sedangkan untuk Pencabulan Kelima dan keenam, terang AKP Primadona Caniago itu juga terjadi di rumah kosong jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Dimana saat melakukan pencabulan tersebut, korban mengakui diberi uang 50 ribu rupiah setiap kali melakukan pencabulan terhadap dirinya," pungkas AKP Primadona dari kejadian tersebut sudah membuatkan surat agar dilakukan visum di RSUD Mandau.