• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Polsek Mandau Gelar Press Release. Larang Suami Pakai Narkoba, Nyawa Istri dan Bayi Melayang

    Minggu, 12 Januari 2025, Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T07:09:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks foto : Polsek Mandau AKP Primadona Chaniago Saat Menggelar Press Release 

    MANDAU– Senin 13 Januari 2025. Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago memimpin Press Release pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri yang terjadi di Jalan Karya, Desa Balai Makam, KM 7, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 


    Turut hadir dalam Press Release, Danramil 03 Mandau, Kapten Jemirianto, Camat Mandau Riki Rihardi diwakili Satpol PP, Ahmad Yani, Camat Bathin Solapan diwakili Kasi Trantrib Beni Saputra, Tokoh Adat Ketua LAMR Bathin Solapan, Datuk Zulfikar, Unit PPA Rahmawati, Komnas PA Bengkalis, Feni Andriyani, serta Puluhan Personel Polsek Mandau. 


    Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago menyebutkan dasar dari perkara ini ialah Laporan Polisi Nomor : LP/11/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU Tanggal 9 Januari 2025."Waktu kejadian perkara Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.10 Wib, tepatnya di Jalan Karya, Desa Balai Makam, KM 7 , Kecamatan Bathin Solapan, modus operandi Korban awalnya melarang pelaku yang berinisial RR untuk menggunakan Narkoba dan akhirnya terjadi cek cok," kata AKP Primadona Chaniago.


    Ditambahkannya, Korban yang berinisial DW berusia 40 Tahun juga dalam kondisi hamil yang sudah 12 Minggu dan pada saat diotopsi bahwa Janin sudah meninggal didalam Janinnya atau Kandungan."Barang Bukti (BB), diutarakan Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini, yang berhasil diamankan berupa 1 helai selimut warna ada pink noda merah, 1 helai baju atasan Warna Coklat motif garis hitam ada darah, 1 helai celana pendek warna pink, 1 helai baju warna putih bertulisan Lake Toba, dan 1 alat hisap Narkotika/ bong diduga bekas dipakai oleh Pelaku RR.


    "Tersangka RR juga dijerat Pasal berlapis yaitu 44 ayat 3, Jo Pasal 5 huruf a Undang undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.a Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dengan Ancama hukuman penjara Maksimal 15 (lima belas) Tahun," tuturnya.


    Semntara itu Ketua LAMR Kecamatan Bathin Solapan, Datuk Zulfikar mengungapkan rasa prihatian atas kejadian ini kemudian bisa berkata bagaimanapun tapi peristiwa inu sudah terjadi dan sangat disayangkan.


    Ia juga mengatakan dari LAMR menyerukan kepada seluruh Masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena banyak yang terjadi tidak baik, terutama pikiran menjadi kacau seperti yang terjadi hari ini."Kami juga meminta kepada orang tua untuk mengawasi anak anaknya untuk menjauhi Narkoba dan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara adat harus dengan hukum," tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +