Terungkap Penemuan Mayat Wanita Dalam Rumah,Akhirnya Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Suami Istri Tega Habisi Nyawa Korbanya.
BENGKALIS - Tim Gabungan Polsek Mandau Polres Bengkalis dan Jatanras Polda Riau berhasil ungkap dugaan Tindak Pidana pembunuhan terhadap Suryati (51) alias Atik.IRT( Warga Keluarahan Pematang Pudu) Jln Masjid RT. 06.RW.01.Adapun Pelaku Pembunuhan terhadap korban adalah Pasangan Suami Istri, yang berinisial HR (Suami) 1995 dan SK (Istri) 1996 kkeduanya adalah warga Desa Simpang Padang,Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Kemudian waktu kejadian (TKP) Minggu 12 Januari 2025 Sekira Pukul. 18.00 WIB di Rumah Korban Jl. Batin Batuah RT/RW 006/001 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau
Sedangkan kronologis kejadian berawal saat itu pelapor mendapat telepon dari saksi l, bahwa dari korban tercium bau busuk. Kemudian pelapor datang ke TKP. Sesampai di TKP pelapor mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Selanjutnya pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau. Tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas datang. Selanjutnya menghubungi Piket SPKT Polsek Mandau,tak lama kemudian Piket SPKT datang dengan membawa tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban.
Setelah pintu terbuka. Pelapor yang merupakan RT setempat ikut mendampingi Polisi masuk kedalam rumah. Pada saat itu korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur dalam keadaan meninggal dunia,sedangkan anak korban yang berumur 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar. Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kec. Mandau dengan menggunakan Ambulance sedangkan anak korban untuk sementara di titipkan kepada Saksi 1 yang merupakan tetangga korban.
Adapun (BB)berupa 1 (satu) unit HP Oppo Reno 12F warna hijau Uang Tunai Rp. 1.262.000 5 (lima) lembar surat emas toko Ridho Baru 1 (satu) buah dompet warna bbir.1 (satu) buah tas sandang warna hijau merk Gazio 1 (satu) buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG.12 (dua belas) buah gelang emas. 6 (enam) buah cincin emas. 1 (satu) buah gelang emas ukuran kecil. 1 (satu) buah gelang emas ukuran sedang 1 (satu) buah kalung emas.1 (satu) buah kalung emas putih. 3 (tiga) pasang anting emas.7 (tujuh) buah kartu ATM Bank Riau Kepri.10 (sepuluh) buah kartu ATM Bank Mandiri. 2 (dua) buah kartu ATM Bank BNI. 1 (satu) buah kartu ATM Panin Bank.1 (satu) buah kartu ATM Bank Sinarmas.1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega.1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI. Sedangkan motif Pelaku Sakit Hati.
Sedangkan kronologis penangkapan pelaku tepatnya Senin 13 Januari Sekira pukul 21.00 Wib. Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa di duga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban ( Meninggal Dunia ) sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jl. Sudirman Kota Pekanbaru.
Kemudian tim langsung berangkat menuju seputaran Jl. Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling di duga pelaku tersebut.Sekira Pukul. 01.44 Wib Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dan Istrinya di Whiz Hotel Jl. Sudirman Kel. Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru Prov. Riau.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku memang benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap korbanya yang terjadi di rumah korban Jl. Masjid Rt. 06 Rw 01 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Awal mula kejadian pelaku datang ke rumah korban bersama istrinya, yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yg berusia 4 tahun.
Adapun maksud pelaku dan istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga hutang piutang sebesar Rp. 500.000-, ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) yang di pinjam oleh pelaku HR kepada korban, namun saat itu korban memaksa pelaku untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000-, ( Tiga Juta Rupiah ) sehingga terjadi cekcok antara korban dan Pelaku, karena korban mengeluarkan kata kata ( Pokok nya harus bayar sekarang ) sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri, Pelaku mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 ( satu ) unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau. Adapun peran istri pelaku adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 Thn agar tidak berteriak dan keluar dari rumah."Pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatama Joni Mandala.