Teks foto : Polisi Berhasil Mengamankan MA Diduga Melakukan Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan
BENGKALIS - Minggu 09 Febuari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Unit ll Sat Reskrim berhasil melakukan pengamanan terhadap satu orang berinisial (MA) tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan Lahan di Jl.Sepakat RT.003 RW.006 Dusun Sei.Buyung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis (TKP).
Kemudian pasal yang di sangkakan tersangka, Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana. Adapun Barang Bukti (BB) yang di gunakan tersangka. berupa 1 (Satu) Unit Cangkul dan 1 (Satu) Unit Kayu Bekas Terbakar.
Sedangkan kronologis penangkapan tersangka, Sabtu 8 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wib. bahwa telah terjadi kebakaran di jl sepakat Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar kec. bantan kab. bengkalis, kemudian Kapolsek Bantan dan berserta anggota turun ke TKP untuk pemadam api.
Tepatnya pada hari Minggu 9 februari 2025 sekira pukul 11.00 tim unit Tipidter Satreskrim polres Bengkalis langsung mendatangi lokasi tersebut,benar terjadi kebakaran lahan yang terjadi di lahan milik Iskandar.
Informasi di lapangan bahwa ada seorang laki laki yang bernama (berinisial ) MA diduga telah melakukan pembakaran bekas Imasan / sampah kering di lahan Sdr Iskandar, kemudian Api membesar dan membakar lahan lain nya hingga menyebabkan kebakaran lebih ± 1,5 HA.Dengan dengan kejadian tersebut Tim unit Tipidter membawa MA ke kantor polres bengkalis untuk di periksa lebih lanjut."Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Witama Jonimandala melalui rilisnya.