Teks foto : Seorang Pria (37) berhasil di tangkap Polisi lantaran Pengedarkan Sabu 56,95 Gram.
BENGKALIS - Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu berat 56,95 gram pada Jumat 07 Maret 2024, sekira pukul 05.30 WIB (TKP) disebuah Rumah di Jl. Pramuka Gang Sawit, Desa. Senggoro, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Akhirnya Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial A als M (37) laki Islam, diala warga Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak berikut BARANG BUKTI : 7 (Satu) Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram.1 (Satu) Unit handphone android Sendok sabu. Uang tunai senilai Rp. 500.000.
Berdasarkan informasi masyarakat Kasat Res narkoba IPTU DONI BINSAR,S.H.,M.H memerintah kan kanit 2 IPDA KENZO DWI SATYA, S.H. dan Team Opsnal melakukan lidik.
Tepatnya pada Jumat 07 Maret 2025, sekira pukul 05.30 WIB. Team berhasil menemukan rumah A als M. Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penggerebakan rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria setelah ditanyakan mengaku bernama AZMAN als MAN, dan di temukan barang bukti berupa :
7 (Satu) Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram 1 (Satu) Unit handphone android Sendok sabu.Uang tunai senilai Rp. 500.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.