Teks foto : Kejari Bengkalis Eksekusi Direktur PT SIPP Terpidana Lingkungan Hidup
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan eksekusi satu orang terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/4/25) pada pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim Intelijen Kejari Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan penangkapan terhadap terpidana tindak pidana lingkungan hidup, Erick Kurniawan.
Kemudian Tim Kejari Bengkalis membawa terpidana Erick Kurniawan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Tim tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Erick Kurniawan.
Terpidana Erick Kurniawan telah dijatuhkan hukuman penjara 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.
Selanjutnya kronologis perkara tersebut pada tanggal 3 Oktober 2020, 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kejebolan. Kolam IPAL yang mengalami kejebolan adalah kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11. Hal tersebut menyebabkan air limbah dari kolam tersebut mengalir ke lahan masyarakat yang berada di sekitar pabrik dan juga mengalir ke aliran anak sungai.
Namun, terpidana Erick Kurniawan selaku Direktur PT SIPP maupun terpidana Agus Nugroho selaku General Manager PT SIPP yang memiliki tugas untuk menangani limbah, tidak mengganti kolam penampungan IPAL tersebut hingga pada tanggal 2 Februari 2021 kolam penampungan IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., Jaksa Muda menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan upaya keras dari tim Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.
Menurut Resky Pradhana Romli, Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis.